Menentukan Arah Pembinaan, Rutan Kandangan Assessment Narapidana Pengguna NAPZA
KANDANGAN, INFO_PAS — Tidak semua narapidana pengguna NAPZA memiliki kebutuhan pembinaan yang sama. Karena itu, sebelum mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta perlu dipetakan terlebih dahulu.
Hal tersebut dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan melalui Assessment Kelayakan dan Penempatan Rehabilitasi dan Reedukasi Narapidana Pengguna NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan, Rabu (7/10). Assessment menjadi tahapan awal untuk melihat kondisi, kebutuhan, serta kesiapan narapidana sekaligus menentukan arah pembinaan yang paling sesuai.
Proses tersebut menghasilkan gambaran mengenai tingkat kelayakan setiap peserta. Hasilnya dapat berupa Tidak Memenuhi Syarat, Rujuk ke Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Ditunda, Tidak Layak, Layak Bersyarat, hingga Layak. Dari hasil tersebut, turut disusun rekomendasi klaster program sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta.
Namun, assessment bukanlah keputusan akhir. Hasil penilaian menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang TPP pada tingkat Unit Pelaksana Teknis maupun Kantor Wilayah. Melalui mekanisme tersebut, penetapan kelayakan dan penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil assessment serta kondisi individual narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, David Petrus Nicolas, menilai proses assessment menjadi bagian penting untuk memastikan pembinaan tidak diberikan secara seragam.
“Assessment ini penting untuk memastikan program rehabilitasi dan reedukasi diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan narapidana. Kami ingin pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemulihan, tetapi juga membangun kemandirian dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M.M. Rewanda Kahar, menjelaskan bahwa pemetaan melalui assessment membantu memberikan dasar yang lebih objektif dalam menentukan arah pembinaan.
“Melalui assessment, kondisi dan kebutuhan narapidana dapat dipetakan sebagai dasar penentuan kelayakan dan rekomendasi program. Selanjutnya, hasil tersebut menjadi bahan dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Pelaksanaan assessment turut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Anto, sebagai bagian dari dukungan dalam proses pendampingan dan pembinaan kemasyarakatan.
Di Rutan Kandangan, rehabilitasi dan reedukasi juga diarahkan agar tidak berhenti pada aspek pemulihan. Pendekatan berbasis ketahanan pangan menjadi salah satu bentuk pembinaan produktif yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan keterampilan, membangun kemandirian, serta menumbuhkan aktivitas positif selama menjalani masa pembinaan.
Dengan demikian, assessment menjadi lebih dari sekadar tahapan administratif. Di balik proses tersebut terdapat upaya untuk memastikan setiap narapidana mendapatkan arah pembinaan yang sesuai dengan kebutuhannya, sekaligus memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Melalui proses yang terukur dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Kandangan terus mendorong pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi yang tepat sasaran, objektif, dan berorientasi pada kemandirian serta reintegrasi sosial.
.png)
Posting Komentar